Ponakan JK Belum Ditahan Meskipun Sudah Tersangka Pelanggaran UU OJK, Ini Sebabnya
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa, Kamis (18/3).
Ponakan mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla itu merupakan tersangka tindak pidana sektor keuangan.
Namun, Sadikin melenggang bebas setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam.
Menurut Direktur Tipidektus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Helmy Santika, pihaknya memang belum menahan Sadikin.
"Karena masih akan dilanjutkan lagi (pemeriksaannya, red)," ujar Helmy melalui layanan pesan kepada wartawan, Jumat (19/3).
Ditanya kapan penyidik Bareskrim akan memeriksa Sadikin lagi, Helmy mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penjadwalan.
"Sedang direncanakan lebih lanjut," kata dia.
Menurut Helmy, penyidik Bareskrim akan memeriksa semua pihak yang terkait dengan kasus Sadikin. "Pada prinsipnya (begitu, red)," tegasnya.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah memeriksa mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa, Kamis (18/3).
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- CEO INDODAX: Indonesia Berpeluang Besar untuk Mengembangkan Industri Kripto
- Menko Polhukam Buka Data soal Judi Online di Indonesia, Jangan Kaget
- Pengemudi Arogan Berpelat Mobil Dinas TNI Palsu Mengaku Adik Jenderal
- 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia Akan Diedarkan di Indonesia
- Menyelundupan 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, 5 Tersangka Diringkus Bareskrim