Ponakan JK Belum Ditahan Meskipun Sudah Tersangka Pelanggaran UU OJK, Ini Sebabnya

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa, Kamis (18/3).
Ponakan mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla itu merupakan tersangka tindak pidana sektor keuangan.
Namun, Sadikin melenggang bebas setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam.
Menurut Direktur Tipidektus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Helmy Santika, pihaknya memang belum menahan Sadikin.
"Karena masih akan dilanjutkan lagi (pemeriksaannya, red)," ujar Helmy melalui layanan pesan kepada wartawan, Jumat (19/3).
Ditanya kapan penyidik Bareskrim akan memeriksa Sadikin lagi, Helmy mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penjadwalan.
"Sedang direncanakan lebih lanjut," kata dia.
Menurut Helmy, penyidik Bareskrim akan memeriksa semua pihak yang terkait dengan kasus Sadikin. "Pada prinsipnya (begitu, red)," tegasnya.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah memeriksa mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa, Kamis (18/3).
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Direktur Pegadaian Dinilai Berhasil Membangun Layanan Bank Emas
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau