Pontjo Sutowo: Upaya Penguasaan Hotel Sultan Tanpa Instruksi Pengadilan, Sewenang-Wenang!
jpnn.com - JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyatakan kawasan Hotel Sultan, Jakarta, resmi kembali menjadi milik negara.
Perkembangan terbaru, pemerintah sedang berupaya melakukan pengosongan lahan kawasan Hotel Sultan.
Merespons hal tersebut, pemilik Hotel Sultan Pontjo Sutowo menyayangkan upaya tidak sah yang dilakukan untuk menguasai hotel tersebut.
Dia menilai, upaya eksekusi itu tanpa didasari instruksi pengadilan. Selain itu, ada upaya membangun opini seolah dirinya menguasai aset negara secara tidak sah.
Kalau soal tanah bisa diperdebatkan, tetapi yang jelas, kata Pontjo Sutowo, bangunan di atasnya 100 persen adalah miliknya.
“Kami sedang berusaha untuk mencari solusi baik-baik, tetapi secara sepihak melakukan upaya untuk menguasai. Ada sejarah panjang sehingga Hotel Sultan itu berada di Senayan. Kami memegang Hak Guna Bangunan (HGB) yang ada jauh sebelum munculnya Hak Pengelolaan Lahan (HPL),” kata Pontjo Sutowo dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Jumat (6/10).
Lebih lanjut, pria kelahiran 17 Agustus 1950 itu mengatakan, pihaknya memenangkan semua tingkatan pengadilan soal HPL, tetapi di tingkat PK pihaknya dikalahkan begitu saja.
Harus diingat HPL itu jauh di belakang setelah pihaknya memegang HGB. Sesuai aturan, pihaknya berhak untuk memperpanjang setelah masa 30 tahun, 20 tahun dan untuk 30 tahun lagi.
Terkait polemik Hotel Sultan, Pontjo Sutowo menilai upaya penguasaan lahan tanpa ada instruksi pengadilan merupakan bentuk kesewenang-wenangan.
- Menko Polhukam Buka Data soal Judi Online di Indonesia, Jangan Kaget
- Menko Polhukam Ucapkan Selamat Rayakan Jumat Agung Bagi Umat Kristiani
- Konon Ada Gerakan Menolak Hasil Pemilu 2024, Begini Info dari Hadi Tjahjanto
- Pergerakan Massa Tolak Hasil Pemilu 2024 Masih Kecil, tetapi Menuju Sedang
- Bahas Bahaya Praktik TPPO, Kepala BP2MI dan Menko Polhukam Siap Menggebuk Sindikat
- Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Pelaksanaan Pilkada 2024