Pontjo Sutowo: Upaya Penguasaan Hotel Sultan Tanpa Instruksi Pengadilan, Sewenang-Wenang!

Pontjo Sutowo: Upaya Penguasaan Hotel Sultan Tanpa Instruksi Pengadilan, Sewenang-Wenang!
Pemilik Hotel Sultan Pontjo Sutowo. Foto: dok.pribadi for JPNN.com

“Kami hanya mengharapkan adanya perlindungan hukum. Kami mau berbicara untuk menyelesaikan secara baik-baik, tetapi tiba-tiba ada upaya untuk menguasai. Kami pernah memperpanjang kontrak pada tahun 2003 lalu dan itu ada persoalan apapun, tetapi ketika kami mau memperpanjang dipersulit sedemikian rupa,” pungkas Pontjo Sutowo.

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyatakan kawasan Hotel Sultan resmi kembali menjadi milik negara.

"Status Hak Guna Bangunan (HGB) Kawasan Hotel Sultan, Gelora Bung Karno (GBK) atas nama PT Indobuildco resmi berakhir. Kawasan tersebut kini statusnya kembali dikuasai oleh pemerintah berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia," kata Hadi di Jakarta, Jumat (8/9).

Hadi Tjahjanto menjelaskan, HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora atas nama PT Indobuildco dengan total luas 13,6 hektare (kawasan Hotel Sultan) telah berakhir pada 4 Maret 2023 dan 3 April 2023.

“Ini berawal dari kepemilikan HGB dari tahun 1973 dengan jangka waktu 30 tahun, sehingga HGB berakhir pada 2003. Lalu, di tahun 1989, dikeluarkan HPL Nomor 1/Gelora tahun 1989 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia oleh Kantor Pertanahan Jakarta Pusat. Setelah perpanjangan HGB hingga tahun 2023, kini HGB tersebut resmi berakhir,” kata Hadi. (sam/jpnn)

Terkait polemik Hotel Sultan, Pontjo Sutowo menilai upaya penguasaan lahan tanpa ada instruksi pengadilan merupakan bentuk kesewenang-wenangan.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News