Pontjo Sutowo: Upaya Penguasaan Hotel Sultan Tanpa Instruksi Pengadilan, Sewenang-Wenang!

Pontjo Sutowo: Upaya Penguasaan Hotel Sultan Tanpa Instruksi Pengadilan, Sewenang-Wenang!
Pemilik Hotel Sultan Pontjo Sutowo. Foto: dok.pribadi for JPNN.com

Hanya saja, kata Pontjo, tanpa alasan yang jelas pihaknya dipersulit untuk memperpanjang.

“Kalau tanah masih bisa diperdebatkan, tetapi bagaimana dengan bangunan itu yang 100 persen adalah milik kami. Sebenarnya, kami sedang mencari upaya untuk mencari jalan keluar terbaik, tetapi tanpa dasar yang jelas, mereka memasang spanduk di sekitar hotel.”

“Semestinya, harus ada perintah pengadilan, tetapi, perintah pengadilan itu tidak pernah ada. Ini kan sewenang-wenang. Tidak ada perintah pengadilan sampai saat ini. Kami akan berusaha mencari jalan terbaik,” jelas Pontjo.

Pontjo menjelaskan, pada 1971, pemerintah menugaskan PT. Indobuildco untuk membangun kawasan hotel untuk event-event internasional, dimana semua biaya dibebankan kepada PT. Indobuildco, miliknya.

Sebagai kompensasinya, Indobuildco memperoleh izin dan penunjukkan penggunaan tanah eks Jajasan Kerajinan dan Kebudayaan Industri Rakyat (Jakindra) seluas 13 hektar dari Pemda DKI Jakarta. Sebagaimana tertuang dalam perjanjian pada Agustus 1971.

Selain itu, jelas Pontjo, pihaknya mengajukan permohonan hak atas tanah kepada Negara melalui Menteri Dalam Negeri RI. Permohonan itu dikabulkan dengan adanya SK Mendagri tanggal 3 Agustus 1972 mengenai pemberikan Hak Guna Bangunan kepada PT. Indobuildco atas tanah seluas sekitar 15 hektar.

Dalam SK itu ditegaskan HGB yang dimaksud merupakan tanah Negara atau bukan tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Begitu juga dengan SK Gubernur DKI Jakarta ketika itu.

Selain itu, jelas Pontjo, pihaknya memiliki dokumen pelepasan hak dari Direktur Gelora Senayang pada tanggal 27 Juli 1972.

Terkait polemik Hotel Sultan, Pontjo Sutowo menilai upaya penguasaan lahan tanpa ada instruksi pengadilan merupakan bentuk kesewenang-wenangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News