Pores Cilegon Ciduk 2 Pengedar dan Pencetak Uang Palsu
jpnn.com, CILEGON - Satreskrim Polres Cilegon mengungkap tempat pembuatan uang palsu di daerah Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pengungkapan itu berawal dari temuan terhadap MI (35), yang hendak menyeberang dari Banten ke Lampung.
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan pada 22 Januari 2023, petugas di Dermaga 3, Pelabuhan Merak mencurigai gerak gerik MI (35) dan dilakukan pemeriksaan.
Dari pemeriksaan itu, petugas mendapati pelaku membawa 6.600 lembar uang palsu menyerupai rupiah dengan total Rp 66 juta.
Kemudian, setelah dilakukan pengembangan, polisi kemudian menangkap seorang tersangka lain bernama HI (42) pada 25 Januari 2023.
"Total ada dua pelaku pemalsuan uang palsu yang ditangkap, sementara tersangka lain yakni TJ (43) masuk daftar pencarian orang (DPO)," ujarnya dalam siaran persnya, Selasa (28/2).
Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Muhamad Nandar mengatakan para tersangka membuat uang palsu berbagai jenis seperti rupiah, dollar, dan euro.
"Terdapat 6.800 lembar menyerupai rupiah palsu pecahan Rp 10.000. Kemudian, 112 ikat atau 11.200 lembar menyerupai mata uang dollar Amerika," kata dia.
Satreskrim Polres Cilegon membekuk pelaku yang mengedarkan dan mencetak uang palsu.
- Kala 3 Polwan Cantik dari Polda Banten Menghibur Pemudik di Merak
- Polres Metro Jakbar Membongkar Peredaran Uang Palsu
- Hati-Hati Peredaran Uang Palsu Saat Ramadan dan Menjelang Lebaran
- 2 Pengedar Uang Palsu Ditangkap Satreskrim Polres Bojonegoro
- Polisi Bongkar Pembuatan dan Peredaran Upal di Bekasi, Tangkap 2 Pelaku
- Satreskrim Polres Inhu Cek Harga Pangan dan Peredaran Upal Menjelang Pemilu 2024