Pores Cilegon Ciduk 2 Pengedar dan Pencetak Uang Palsu

Pores Cilegon Ciduk 2 Pengedar dan Pencetak Uang Palsu
Polres Cilegon mengungkap kasus peredaran uang palsu. Dok Polda Banten.

Lalu ada 30 ikat atau 3.000 lembar menyerupai mata uang Euro, 6 ikat atau 600 lembar menyerupai mata uang asing dollar Brazil, 300 lembar menyerupai rupiah palsu nominal 100.000, 60 lembar menyerupai rupiah nominal 10.000, 1.000 lembar menyerupai mata uang asing Euro International, dan 300 lembar menyerupai mata uang asing dollar Zimbabwe.

“Total untuk yang termasuk mata uang Indonesia itu Rp 67 juta, kalau mata uang dari negara lain atau mata uang asing kami akan melibatkan tim ahli dari Bank Indonesia,” kata Nandar.

Menurut dia, para tersangka itu akan mengedarkan uang palsu di wilayah Pulau Sumatra. Secara kasat mata, lanjut Nandar, uang palsu yang diproduksi oleh para pelaku ini bisa dibedakan dari ukurannya maupun bahan yang kasar.

Dia pun memastikan para pelaku belum sempat mengedarkan uang ini lantaran sudah dibekuk terlebih dahulu saat akan beraksi.

“Ini terlihat sangat jelas uang palsu, terlihat dari ukuran dan bahan yang kasar atau tidak halus seperti uang aslinya,” kata dia.

Selain barang bukti berupa uang palsu, polisi juga menyita dua unit printer yang sudah dimodifikasi. Satu unit laptop, satu set tinta warna, satu unit alat infra pengecek uang, satu unit setrika, satu unit alat sablon.

"Kemudian ada dua dus bahan kertas, satu rim kertas cetakan gambar menyerupai mata uang asing dollar Brazil, 38 lembar kertas ikat uang, dan satu buah flashdisk," beber dia.

Kini, kedua tersangka sudah ditahan dan dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Satreskrim Polres Cilegon membekuk pelaku yang mengedarkan dan mencetak uang palsu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News