Pores Cilegon Ciduk 2 Pengedar dan Pencetak Uang Palsu
Rabu, 01 Maret 2023 – 00:32 WIB
"Kami juga akan terus memburu tersangka lain yang melarikan diri. Masing-masing pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," kata dia. (cuy/jpnn)
Satreskrim Polres Cilegon membekuk pelaku yang mengedarkan dan mencetak uang palsu.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Aksi Pengedar Uang Palsu Ketahuan Warga, Begini Akibatnya
- Kala 3 Polwan Cantik dari Polda Banten Menghibur Pemudik di Merak
- Polres Metro Jakbar Membongkar Peredaran Uang Palsu
- Hati-Hati Peredaran Uang Palsu Saat Ramadan dan Menjelang Lebaran
- 2 Pengedar Uang Palsu Ditangkap Satreskrim Polres Bojonegoro
- Polisi Bongkar Pembuatan dan Peredaran Upal di Bekasi, Tangkap 2 Pelaku