Pores Cilegon Ciduk 2 Pengedar dan Pencetak Uang Palsu
Rabu, 01 Maret 2023 – 00:32 WIB

Polres Cilegon mengungkap kasus peredaran uang palsu. Dok Polda Banten.
"Kami juga akan terus memburu tersangka lain yang melarikan diri. Masing-masing pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," kata dia. (cuy/jpnn)
Satreskrim Polres Cilegon membekuk pelaku yang mengedarkan dan mencetak uang palsu.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Simak Pengakuan 2 Pengedar Uang Palsu Ini Setelah Tertangkap
- Ini Tampang Pengedar Uang Palsu di Cianjur
- Hubungan Sekar Arum Widara dengan Sindikat yang Ditangkap Polsek Tanah Abang
- Terungkap, Asal Uang Palsu yang Diedarkan oleh Sekar Arum Widara
- Mengedarkan Uang Palsu, Sekar Arum Terancam 15 Tahun Dipenjara
- Sekar Arum Ditangkap atas Dugaan Pengedaran Uang Palsu, Suami Siri Diperiksa