Porsi Zakat Diperdebatkan, Ketua Dewan Pakar ICMI Malu
Rabu, 24 Oktober 2012 – 16:47 WIB
MK menggelar sidang uji materi, setelah sebelumnya Koalisi Masyarakat Zakat menilai ada beberapa hal yang berpotensi tidak baik. Diantaranya terkait masalah sentralisasi pengelolaan zakat yang diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7. Disebutkan, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang berhak mengelola zakat di tanah air. Sementara posisi Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk membantu Baznas. Selain itu, pada Pasal 18 ayat 2, juga disebutkan, LAZ hanya bisa berdiri di atas badan hukum organisasi kemasyarakatan (ormas). Padahal LAZ telah lama berdiri melalui badan hukum di luar ormas. (gir/jpnn)
JAKARTA - Ketua Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Aries Muftie mengaku sedih sekaligus malu menanggapi perdebatan pengelolaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- Masuk Pendataan BKN, Pemda Tak Ajukan Formasi PPPK 2024, Nasib Honorer Digantung
- PropertyGuru Indonesia Property Awards Kenalkan Kategori Baru di Tahun ke-10
- Hardiknas 2024, Ketua Komisi X DPR: Pendidikan Indonesia Masih Hadapi Tantangan Besar
- Kolonel Chandra: OPM Tembaki Tentara yang Patroli di Papua Tengah
- Bank DKI Beri Bantuan Dana Pendidikan untuk Penyandang Cerebral Palsy