Porsi Zakat Diperdebatkan, Ketua Dewan Pakar ICMI Malu

Porsi Zakat Diperdebatkan, Ketua Dewan Pakar ICMI Malu
Porsi Zakat Diperdebatkan, Ketua Dewan Pakar ICMI Malu
MK menggelar sidang uji materi, setelah sebelumnya Koalisi Masyarakat Zakat menilai ada beberapa hal yang berpotensi tidak baik. Diantaranya terkait masalah sentralisasi pengelolaan zakat yang diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7. Disebutkan, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang berhak mengelola zakat di tanah air. Sementara posisi Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk membantu Baznas. Selain itu, pada Pasal 18 ayat 2, juga disebutkan, LAZ hanya bisa berdiri di atas badan hukum organisasi kemasyarakatan (ormas). Padahal LAZ telah lama berdiri melalui badan hukum di luar ormas. (gir/jpnn)

JAKARTA - Ketua Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Aries Muftie mengaku sedih sekaligus malu menanggapi perdebatan pengelolaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News