Positif HIV, Tahanan Penjual ABG Dipisahkan

Positif HIV, Tahanan Penjual ABG Dipisahkan
Positif HIV, Tahanan Penjual ABG Dipisahkan
Dalam kesempatan itu, dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati, dan selalu waspada. “Ini perlu diwaspadai. Jangan sampai berhubungan dengan hal-hal yang seperti ini (ikut pada jaringan seperti yang dilakukan EM dkk). Apalagi ada yang terbukti mengidap HIV/AIDS. Penyakit ini sangat berbahaya, dan belum ada obatnya,” imbau dia.

Terkait dengan kasus tersebut, perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi ini mengungkapkan, proses hukum terhadap para tersangka, yakni EM dan rekannya MD masih tetap berlanjut. Terhadap kedua tersangka dikenakan dua pasal. Yakni, terkait dengan undang-undang (UU No 23 Tahun 2002), tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimalnya adalah 15 tahun kurungan penjara, serta dijerat pasal 4 UU No 21/2007, tentang Perdagangan Manusia dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta.

Seperti diberitakan sebelumnya, jajaran Polres Tarakan berhasil mengungkap sindikat perdagangan perempuan untuk dijadikan “wanita panggilan”. Melalui unit buru sergap (buser), Polres Tarakan berhasil mengamankan dua tersangka dan 5 orang korban. Tiga korban di antaranya masih berusia dibawah 18 tahun.

Menurut Kapolres Tarakan AKBP Desman Sujaya Tarigan, melalui Kasubag Humas AKP Subarjo, menjelaskan kelima korban itu di antaranya, NR (17), NM (16) RR (15) JS (19) dan TA (23). Sementara kedua tersangkanya adalah, EM dan MD, yang selama bekerja di salah satu salon di daerah Selumit, Tarakan.

TARAKAN - EM, satu dari dua tersangka kasus perdagangan wanita (human trafficking) yang ditangkap Satuan Reserse Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News