Potong Gaji PNS untuk Zakat, Dimulai dari Presiden
"Ini kan amaliyah ubudiyah, jadi memang harus ridho begitu yah. Kedua, tadi juga saya peroleh informasi dari Pak Menteri bahwa ini juga dikenakan kalau yang mau itu mereka harus sudah mencapai nishabnya dulu hartanya. Kalau kurang tentu tidak," jelas Reni.
Ketiga, karena pemotongan sifatnya sukarela, maka tidak ada pemaksaan dan bukan menjadi keharusan bagi semua PNS muslim. Hanya bagi yang sudah memenuhi ketentuan saja boleh melakukannya.
"Kemudian tadi juga ada gagasan bagaimana proses ini, itu dimulai dari para petinggi negara dulu. Dari presiden, wakil presiden, melaksanakan zakat. Kemudian baru masyarakat diberikan satu aturan seperti yang akan dilakukan," tambah perempuan berhijab itu.(fat/jpnn)
Fraksi PPP di DPR meminta penjelasan langsung dari Menag Lukman Hakim Saifuddin soal rencana pemotongan gaji PNS 2,5 persen untuk zakat.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- UNHCR Perkuat Kemitraan Filantropi Islam, Pastikan Menjangkau Para Pengungsi
- Potensi Zakat di Jateng Capai Rp 3,1 Triliun, Berperan Penting Dukung Program Pemerintah
- Kemenag Batam: Zakat Saat Idulfitri Terkumpul Rp 43 Miliar
- Zakat Memberdayakan Ekonomi Umat, MUI Usulkan 3 Hal Ini
- Honorer Tergolong Mustahik, Mendapat THR 2024, Semoga 2025 Naik Drastis
- BSI Maslahat Salurkan 12 Ton Beras untuk 70 Ponpes, Rezeki Santri Yatim & Duafa