Potong Gaji Tenaga Kontrak, Kasatpol PP Ditahan

Potong Gaji Tenaga Kontrak, Kasatpol PP Ditahan
Potong Gaji Tenaga Kontrak, Kasatpol PP Ditahan

jpnn.com - BANDA ACEH --Penyidik Polresta Banda Aceh resmi menahan  Kasatpol PP dan WH Aceh Khalidin Lhong, Kamis (21/11). Kasatpol PP dan WH ini diduga terlibat kasus pemotongan gaji 1000 tenaga kontrak, dengan nilai anggaran Rp.650 juta.

Selain itu, penyidik juga menahan Kasubbag Tata Usaha satpol PP dan WH Aceh,T. Armansyah. Dengan menggunakan mobil kijang berwarna biru dihalaman polresta Kota Banda Aceh langsung dibawa ke Lp Kajhu.

“Dua tersangka itu resmi ditahan setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan bukti awal yang cukup oleh pihak penyidik. Penahanan dua tersangka untuk kepentingan proses penyidikan,” ujar Kasat reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Erlin Tangjaya, SH kepada wartawan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka langsung ditahan untuk memudahkan proses pemeriksaan dalam rangka penyidikan, Penyidik terus mengawal proses hukum yang akan dibawa di bangku persidangan.“Kasus ini akan disidangkan di pengadilan menjadi kasus P21,” ujar Kompol Erlin Tangjaya.

Sebagaimana diketahui, kasus Kasatpol PP dan WH serta T. Armansyah ini tertanggal 13 Mei 2013, telah dikeluarkan nota dinas yang ditandatangai oleh Kasubbag TU T Armansyah, perihal perintah kepada bendahara pengeluaran untuk di potong gaji tenaga honor Satpol PP dan WH sebanyak Rp.650 ribu per orang, dari total tenaga honor sebanyak 1000 orang.

Sebelumnya, dalam suatu kesempatan Khalidin Lhong kepada wartawan mengatakan, tidak ada memakan serupiah pun uang para tenaga kontrak. Keputusan memotong gaji untuk membeli baju dinas dimaksudkan demi menambah wibawa para tenaga kontrak di Satpol PP tersebut. (*)


Berita Selanjutnya:
OTK Bakar Puskesmas

BANDA ACEH --Penyidik Polresta Banda Aceh resmi menahan  Kasatpol PP dan WH Aceh Khalidin Lhong, Kamis (21/11). Kasatpol PP dan WH ini diduga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News