Potong Kepala

Oleh: Dhimam Abror Djuraid

Potong Kepala
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana merekrut eks pegawai KPK jadi ASN Polri. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

Per definisi, korupsi korupsi berasal dari kata ‘’corruptio’’ yang berarti hal yang merusak, hal yang membuat busuk, pembusukan, penyuapan, kerusakan, kebusukan, kemerosotan.

Definisi itu diberikan oleh sosiolog B. Herry Priono yang melakukan studi komprehensif mengenai korupsi dan menuangkannya dalam buku 660 halaman, ‘’Korupsi: Melacak Arti, Menyimak Implikasi’’, (2018).

Dalam studinya itu Priono melacak pengertian korupsi sejak era klasik abad pertengahan sampai dengan era modern. Priono menyimpulkan bahwa pada abad klasik definisi korupsi sangat luas, karena menyangkut semua tindakan yang menyebabkan kemerosotan dan pembusukan institusi.

Di era modern justru definisi korupsi mengalami penyempitan dan bahkan sekarang menjadi makin sempit karena hanya dikaitkan dengan kerugian negara.

Mungkin Jenderal Sigit menyadari fenomena itu. Dia melihat anak buahnya telah melakukan pembusukan karena kemerosotan moral. Perintah potong kepala yang dikeluarkan Jenderal Sigit akan membawa dampak signifikan kalau dijalankan dengan konsisten.

Kalau perintah potong kepala ini dijadikan kebijakan nasional oleh Presiden Jokowi maka proyek revolusi mental yang sempat terpental akan memperoleh momentumnya kembali.

Namun, sebagaimana revolusi yang memakan anaknya sendiri, revolusi mental pun bisa memakan anaknya sendiri.

Apakah Jokowi akan berani mengeluarkan instruksi potong kepala ala Jenderal Sigit? (*)

Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak tangung-tanggung menggunakan narasi yang seram, potong kepala.


Redaktur : Adek
Reporter : Cak Abror

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News