PP 99 Disinyalir Picu Rusuh di LP Tanjung Gusta
Jumat, 12 Juli 2013 – 19:19 WIB
Untuk pemakai dan korban, kata Denny, didorong untuk tidak ke lapas melainkan menjalani rehabilitasi. Menurut Denny PP 99 saat ini sedang diuji oleh Mahkamah Agung setelah diajukan gugatan oleh Yusril Ihza Mahendra yang menjadi kuasa hukum sejumlah terpidana kasus korupsi.
Baca Juga:
"Soal PP 99, kalau ini direspon napi di lapangan seperti itu ya jadi tantangan," tandas Denny.
Sekadar diketahui, PP No 99 tahun 2012 telah ditandatangani Presiden SBY pada 12 Desember 2012 lalu. Salah satu poinnya berbunyi tahanan terorisme, korupsi dan narkoba yang divonis tidak lebih dari lima tahun tidak akan mendapatkan remisi.
Kasus kericuhan akibat penolakan PP itu juga bukan masalah baru. Sebelumnya, Januari 2013, narapidana di Lapas Kelas IIB Kualatungkal, Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) juga mengamuk dengan hal yang sama. Mereka protes dengan pemberlakuan PP itu.
JAKARTA--Penolakan sejumlah napi terhadap PP Nomor 99 tahun 2012 tentang pengetatan remisi disinyalir menjadi salah satu penyebab kerusuhan di Lapas
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan