PP Manajemen ASN Belum Terbit, Surat Perintah Kerja Berakhir Desember, Honorer Cemas
jpnn.com - JAKARTA - Ribuan honorer cemas menjelang tutup tahun 2023. Banyak dari mereka yang masa kontak kerjanya berakhir Desember 2023, sementara PP Manajemen ASN yang merupakan turunan dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN hingga akhir tahun ini belum juga terbit.
"Kami honorer non-K2 harap-harap cemas, apalagi jumlah honorer K2 masih banyak yang harus dituntaskan juga," kata Ketua Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Tenaga Kependidikan (Tendik) Sutrisno kepada JPNN.com, Kamis (21/12).
Menurut Sutrisno, jika honorer K2 masih banyak, otomatis non-K2 tidak bisa dituntaskan pada 2024 mendatang.
Dia mengungkap fakta mengejutkan soal keberadaan honorer yang ternyata gajinya belum dialokasikan di APBD 2024.
Honorer tendik yang sumber gajinya dari bantuan operasional sekolah (BOS) bisa tenang, karena gajinya sudah diperhitungkan di BOS 2024.
"Yang masih menjadi tanda tanya, honorer tendik yang gajinya bersumber dari APBD.Banyak daerah belum menganggarkan di APBD 2024," ungkapnya.
Menurut Sutrisno, belum adanya perpanjangan surat perintah kerja dan belum dimasukkannya gaji ke APBD, maka honorer pun khawatir akan dirumahkan.
Sutrisno mengatakan bahwa memang Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas sudah menerbitkan surat edaran agar pemerintah daerah (pemda) tidak memberhentikan honorer.
Honorer cemas karena PP Manajemen ASN belum terbit, dan surat perintah kerja berakhir Desember 2023.
- Pidato Presiden Prabowo Bikin PPPK Bertanya: Di Mana Kehadiran Negara untuk Kami?
- Fadlun Ajak Semua PPPK Tagih Janji Presiden Prabowo, Ada 3 Tuntutan
- 5 Berita Terpopuler: Pemerintah Menyelesaikan Masalah, Ada Perubahan Besar soal Guru PNS, PPPK, dan P3K Paruh Waktu, Alih Status?
- Bu Rini: Gaji Dibiayai APBN dan Pengalihan P3K PW ke PPPK Jadi Solusi
- Masuk Prioritas, PPPK dan Honorer Jangan Cemas
- PPPK se-Indonesia Menunggu Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo 14 Agustus
JPNN.com




