PP Manajemen PNS Cegah Serbuan TNI dan Polri
Jumat, 18 Agustus 2017 – 18:14 WIB
Namun, sesuai PP 11/2017, batas usia pensiunnya tetap merujuk pada ketentuan TNI/Polri.
"Jadi, mereka BUP-nya tidak 60, tetapi sama dengan BUP TNI/Polri. Memang harus diatur pola karier untuk sipil dan aparat keamanan. Masing-masing punya undang-undangnya sendiri," tandasnya. (esy/jpnn)
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta pemerintah menaati Peraturan Pemerintah (PP) 11/2017 tentang Manajemen PNS yang sudah ditetapkan pada
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- TNI Kerahkan Helikopter dan Pesawat untuk Mengevakuasi Jenazah Remaja Asal Sulsel yang Ditembak OPM
- Temui Prabowo, KSAU Ingin Pertahanan Udara Diperkuat
- OPM Sudah Duduki Wilayah Ini 3 Hari, TNI-Polri Lakukan Operasi Penyerangan, Hasilnya
- Letjen Richard Ungkap Kondisi Terkini Homeyo Setelah Diserang OPM 2 Hari Berturut-turut
- Puspom TNI dan Propam Polri Menggelar Rapat, Pelat Dinas hingga Bentrok Jadi Sorotan
- TNI Tangkap Terduga Anggota OPM yang Tembaki Tentara