PP Manajemen PNS Cegah Serbuan TNI dan Polri
Jumat, 18 Agustus 2017 – 18:14 WIB

PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Namun, sesuai PP 11/2017, batas usia pensiunnya tetap merujuk pada ketentuan TNI/Polri.
"Jadi, mereka BUP-nya tidak 60, tetapi sama dengan BUP TNI/Polri. Memang harus diatur pola karier untuk sipil dan aparat keamanan. Masing-masing punya undang-undangnya sendiri," tandasnya. (esy/jpnn)
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta pemerintah menaati Peraturan Pemerintah (PP) 11/2017 tentang Manajemen PNS yang sudah ditetapkan pada
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Letjen Kunto Anak Pak Try Batal Dimutasi, Ini yang Terjadi
- Surat Ini Bikin Mutasi Letjen Kunto Arief Dianggap Bermuatan Politis
- TB Hasanuddin Soroti Sikap Galau TNI soal Letjen Kunto Arief
- Letjen Kunto Batal Dimutasi, Legislator: TNI Mudah Digoyah Urusan Politik
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Berapa Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung? Ada Bukti Transfernya