PP Manajemen PNS Cegah Serbuan TNI dan Polri

PP Manajemen PNS Cegah Serbuan TNI dan Polri
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Namun, sesuai PP 11/2017, batas usia pensiunnya tetap merujuk pada ketentuan TNI/Polri.

"Jadi, mereka BUP-nya tidak 60, tetapi sama dengan BUP TNI/Polri. Memang harus diatur pola karier untuk sipil dan aparat keamanan. Masing-masing punya undang-undangnya sendiri," tandasnya. (esy/jpnn)


Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta pemerintah menaati Peraturan Pemerintah (PP) 11/2017 tentang Manajemen PNS yang sudah ditetapkan pada


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News