PP Manajemen PPPK Dianggap Merugikan Honorer, GTKHNK 35+ Minta Revisi
jpnn.com, JAKARTA - Rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021 tidak serta merta diterima oleh guru dan tenaga kependidikan honorer nonkategori usia 35 tahun ke atas (GTKHNK 35+).
Begitu pula dengan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Menurut Ketua GTKHNK 35+ Provinsi Jawa Barat Sigid Purwo Nugroho,, mereka sangat layak diangkat menjadi PPPK dan tidak perlu dipersulit.
"Kami menuntut perlu ada perubahan PP Manajemen PPPK," ujar Sigid kepada JPNN.com, Senin (26/4).
Revisi itu harus memasukkan pasal-pasal terkait pengangkatan PPPK bagi guru dan honorer nonkategori usia 35 plus dari sekolah-sekolah negeri semua jenjang dengan mempertimbangkan lama pengabdian. Apalagi saat ini tenaga kependidikan (tendik) belum terakomodir di dalamnya.
Selain itu, alokasi gaji serta tunjangan PPPK juga harus dipertegas, termasuk regulasi mengenai pemutusan hubungan kerja dan perpanjangan kontrak.
"Guru dan tendik di sekolah negeri itu identik dengan PNS, kenapa mesti diarahkan pada PPPK dengan sistem kontrak layak swasta," ujar Sigid.
Berikutnya, dalam UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) perlu dimasukkan pasal yang mengatur tentang pengangkatan GTKHNK 35+ menjadi ASN melalui jalur khusus.
PP Manajemen PPPK dinilai merugikan honorer 35 tahun ke atas sehingga harus direvisi.
- Ini Tahapan Penting Penerimaan PPPK 2024, SKPD Jangan Angkat Honorer Lagi
- Data Jumlah Pelamar PPPK 2024, Sudah Submit & Memenuhi Syarat, Mengejutkan
- Sudah Ketahuan Perkiraan Jumlah PPPK Paruh Waktu & Gajinya, Waduh
- 5 Berita Terpopuler: Ada Pesan dari Pak Dedy untuk Honorer, Data Sudah Divalidasi, tetapi Jangan Sampai Tertipu
- Wahai Honorer Calon Pelamar PPPK 2024, Jangan Sampai Kena Tipu ya
- PPPK 2024: 618 Formasi Disediakan Pemkab Karawang, Begini Pesan Nendi Sopandi