PP Manajemen PPPK Dianggap Merugikan Honorer, GTKHNK 35+ Minta Revisi

Dia pesimistis revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) akan memasukkan pasal-pasal terkait pengangkatan guru dan tendik honorer.
Sigid mengatakan solusi tercepat dari permasalahan di atas adalah Presiden Jokowi menerbitkan Keppres yang mengakomodir GTKHNK 35+ dari sekolah negeri semua jenjang segera diangkat menjadi PNS.
"GTKHNK 35+ tetap berupaya meraih Keppres PNS sama seperti yang diraih bidan PTT, dokter, dosen peneliti, dan perekayasa," tegas Sigid yang juga aktivis pendidikan asal Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Tercatat, semasa kepemimpinannya, Jokowi telah menerbitkan Keppres No. 25 Tahun 2018 tentang Pengangkatan PNS Bidan PTT, dan Keppres No. 17 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Dokter, Dosen, Peneliti dan Perekayasa menjadi PNS. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
PP Manajemen PPPK dinilai merugikan honorer 35 tahun ke atas sehingga harus direvisi.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Ketua Forum Honorer Bersuara Lantang, Menolak jadi PPPK Paruh Waktu
- Honorer 8 Tahun Bekerja Ikut Seleksi PPPK, Dicoret gegara Tergiur Uang Haram
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Datanya, Tetap Semangat ya
- Soal Jadwal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, Pak Alim Sanjaya Beri Penjelasan Begini
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK