PP Manajemen PPPK Jadi Alat Pemda Memangkas Durasi SK Honorer, Ini Faktanya
jpnn.com, JAKARTA - Penghapusan honorer belum jadi keputusan final. Sayangnya beberapa pemda mulai aktif bergerak melakukan langkah pengurangan tenaga non-ASN.
Mulai dari mengurangi kontrak honorer hingga merumahkan alias pemutusan hubungan kerja (PHK).
Koordinator wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Tri Julianto mengatakan penghapusan honorer 28 November 2023 menjadi momok menakutkan bagi mereka.
Dia mencontohkan di Kalteng sudah melakukan sejumlah langkah untuk memberhentikan honorer dengan memperpanjang durasi SK sementara.
"Jadi, honorer tidak diberikan SK tetap, cuma SK sementara dengan durasi singkat. Hanya sebagian kecil yang 12 bulan," kata Tri Julianto kepada JPNN.com, Selasa (15/2).
Dia lantas membeberkan data honorer yang diperpanjang SK sementara di wilayah Kalteng:
a. Pemerintah Daerah :
1. Pemprov 11 bulan
PP Manajemen PPPK dijadikan alat Pemda memangkas durasi SK honorer, ini faktanya
- Wamendagri John Wempi Dorong Pemda Berikan Pelayanan Optimal Kepada Masyarakat
- PPPK Punya Hak & Tanggung Jawab sama dengan PNS, tetapi Bedanya Jelas
- Sesmenpora: PPPK Bukan ASN Nomor Dua
- Menteri Anas Singgung Lagi PPPK Part Time, 20% Jatah Guru Swasta
- 5 Berita Terpopuler: Pemerintah Buka Data yang Bikin Kaget, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN
- Ratusan PPPK Ikut Orientasi, Sekda Titip Pesan, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN