PPATK Beberkan LHA Aliran Dana Korupsi Miliaran Rupiah
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin membeber sejumlah hasil analisis terkait aliran dana dugaan tindak pidana korupsi.
Ini disampaikannya saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (18/4).
Kiagus memaparkan bahwa PPATK telah menyampaikan sembilan laporan hasil analisis (LHA) atas sembilan kasus terkait tipikor yang melibatkan seluruhnya lima oknum anggota Polri, satu oknum hakim dan dua oknum jaksa.
“Dengan total nilai mencapai Rp 16,3 miliar,” kata Kiagus.
Selain itu, Kiagus juga membeber ada satu LHA atas satu kasus tipikor yang melibatkan 14 pelaku yang profilnya diketahui sebagai oknum pegawai lembaga pemasyarakatan, anggota Polri dan pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Dengan jumlah total mencapai Rp 8,5 miliar,” tegasnya.
Kiagus melanjutkan, PPATK juga sudah menyampaikan tiga LHA atas tiga kasus tipikor terkait pejabat pemerintah yang terdiri dari dua oknum Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan satu oknum Kementerian Perhubungan.
Sedangkan terkait kasus korupsi proyek kartu penduduk elektronik (e-KTP), Kiagus melanjutkan, PPATK telah mendukung upaya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi KPK) dalam penelusuran transaksi keuangan yang menggunakan penyedia jasa keuangan dan penyedia barang dan jasa. Hal ini dalam rangka memperkuat indikasi pencucian uang dan penelusuran aset.
Ada satu LHA PPATK atas satu kasus tipikor yang melibatkan 14 pelaku yang profilnya diketahui sebagai oknum pegawai lapas dan BNN.
- Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar
- KPK & Bawaslu Diminta Usut Dugaan Korupsi Pembelian Jet Tempur Bekas untuk Pendanaan Kampanye
- Soroti Dugaan Peleburan Emas Ilegal oleh PT Antam, Sahroni: Ngeri Banget
- AMPK Desak Polisi Periksa Pejabat Negara yang Tak Laporkan LHKPN
- PSI Minta PPATK Transparan soal Aliran Dana dari Luar Negeri ke 21 Parpol
- Respons Tegas Mahfud Soal Temuan PPATK Terkait Aliran Dana Rp 195 Miliar