PPATK Beberkan LHA Aliran Dana Korupsi Miliaran Rupiah

PPATK Beberkan LHA Aliran Dana Korupsi Miliaran Rupiah
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin. Foto: Gunawan Wibisono/JawaPos.Com

“Sejauh ini PPATK telah menyampaikan 12 hasil analisis kepada penyidik KPK,” katanya.

Kiagus menambahkan untuk kasus pembelian Helikopter AW 101 nilai pengadaan berdasarkan kontrak Rp 514 miliar tapi diduga dimarkup menjadi Rp 738 miliar. Sehingga negara diduga dirugikan Rp 224 miliar. Tiga oknum TNI telah dijadikan tersangka dalam kasus ini.

“PPA TK telah menyampaikan hasil analisis terkait kasus ini kepada KPK, serta informasi transaksi keuangan ke Panglima TNI dan KASAU,” ujarnya.

Berdasar analisis transaksi, kata dia, ditemukan bahwa terdapat selisih antara dana yang dikeluarkan untuk pembayaran pengadaan helikopter dengan dana yang dibayarkan atau diterima oleh perusahaan penyedia barang dengan nilai lebih dari Rp 150 miliar.

Kiagus menuturkan, diketahui terdapat aliran dana oleh perusahaan penyedia barang ke luar negeri dengan nilai terbesar ke Singapura dan Inggris dengan total Rp 340 miliar yang diduga untuk pembayaran pembelian helikopter.

“Adapun transaksi ke Singapura diajukan ke perusahaan yang terafiliasi dengan perusahaan penyedia barang,” katanya.

Tidak sampai di situ saja, PPATK juga membeberkan persoalan perpajakan. Dalam kasus perpajakan, PPATK menemukan adanya pola penggunaan rekening pribadi untuk mengirimkan dana kepada perusahaan yang tidak patuh pembayaran pajaknya.

Dia menjelaskan, aliran dana teridentifikasi keluar dari rekening ABC ditujukan ke rekening beberapa perusahaan miiknya terutama kepada PT DEF dan XYZ.

Ada satu LHA PPATK atas satu kasus tipikor yang melibatkan 14 pelaku yang profilnya diketahui sebagai oknum pegawai lapas dan BNN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News