PPATK Beberkan LHA Aliran Dana Korupsi Miliaran Rupiah

PPATK Beberkan LHA Aliran Dana Korupsi Miliaran Rupiah
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin. Foto: Gunawan Wibisono/JawaPos.Com

Kedua perusahaan tersebut diketahui tidak pernah melaporkan kewajiban perpajakannya sejak 2006 dan 2007.

PT XYZ berdasarkan pemberitaan media massa diketahui melakukan tindak pidana mengimpor gula dari luar negeri secara tidak sah dan memasukkan barang tersebut ke dalam PT IGN.

“Sehingga dalam hal ini diduga terdapat usaha dari PT ABC melakukan penghindaran pajak dengan memindahkan dananya kepada perusahaannya,” katanya.

Selain itu, ada pula yang pola penggunaan rekening pribadi untuk menampung dan hasil usaha.

Dia mencontohkan, Mr A memiliki usaha sebagai pedagang handphone yang teridentifikasi menerima dana masuk senilai lebih dari Rp 1,2 triliun periode Januari 2012 sampai Desember 2016 ke rekening pribadinya.

“Terdapat dugaan bahwa Mr A sebagai pengusaha handphone menyembunyikan hasil penjualan untuk menghindari kewajiban pembayaran pajak,” katanya.

PPATK juga menemukan adanya pola perusahaan yang tidak melaporkan kegiatan usaha dan hasil usaha yang sebenarnya kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Berdasar informasi laporan keuangan dan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak, PT ASD berusaha di bidang penjualan kendaraan bermotor dan melaporkan kerugian fiskal pada 2014 dan 2015.

Ada satu LHA PPATK atas satu kasus tipikor yang melibatkan 14 pelaku yang profilnya diketahui sebagai oknum pegawai lapas dan BNN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News