PPATK Terima 108.145 Laporan Transaksi Mencurigakan
Termasuk 20 Anggota Banggar DPR
Rabu, 02 Januari 2013 – 17:14 WIB

PPATK Terima 108.145 Laporan Transaksi Mencurigakan
Selain laporan transaksi keuangan mencurigakan, PPATK juga menerima Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT) sebanyak 12,2 juta laporan dan Laporan Pembawaan Uang Tunai (PPUT) sebanyak 8.817 laporan dari Ditjen Bea dan Cukai Republik Indonesia. Menurut Yusuf, banyak pendatang dari luar yang membawa mata uang asing yang berlebihan dan mencurigakan.
"Mereka sering mengaku karena ada usaha di Indonesia. Tapi kita harus telusuri orang yang membawa mata uang asing lebih banyak dari yang ditentukan, bisa saja untuk melakukan transaksi lain," pungkas Yusuf.(flo/jpnn)
JAKARTA - Sepanjang tahun 2012 Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah menerima sebanyak 108.145 laporan transaksi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU
- Siswa SMA 5 Bandung Tewas Dalam Kecelakaan Beruntun, Polisi Periksa Pengemudi Nissan