PPDB 2019: Di Luar Zonasi Porsi 10 Persen

PPDB 2019: Di Luar Zonasi Porsi 10 Persen
Siswa SD sedang upacara. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

jpnn.com, SAMARINDA - PPDB (penerimaan peserta didik baru) 2019 akan menggunakan sistem zonasi. Hal ini berdasarkan petunjuk teknis dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 51/2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Regulasi tersebut mengatur sistem zonasi sekolah. Sistem PPDB akan diterapkan pada Juni mendatang. Ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Samarinda Asli Nuryadin. Menurut dia, sistem zonasi sekolah akan diterapkan 90 persen.

Sehingga, siswa yang mengikuti PPDB berasal dari sekolah terdekat. “Daftarnya menggunakan KK (kartu keluarga). Jadi, tidak ada lagi istilah sekolah favorit. Semua sekolah sama, tidak ada lagi penumpukan siswa di dalam satu SD atau SMP,” ujarnya.

Dia juga menyebut, PPDB juga sangat efektif untuk meratakan pembagian jumlah siswa di setiap sekolah. Tidak hanya itu, proses belajar-mengajar akan berjalan efektif.

BACA JUGA: Zonasi PPDB 2019 Sudah Dibagi tapi Juknis Pelaksanaan Belum Terbit

Kendati demikian, kuota di luar zonasi telah tersedia 10 persen. “Disiapkan bagi siswa berprestasi dan siswa pindahan yang mengikuti tempat tinggal orangtua," jelas dia.

Selain itu, siswa kategori tak mampu pun dapat mengikuti kuota 10 persen tersebut. Namun, harus menyertakan kartu Indonesia pintar (KIP), kartu keluarga sejahtera (KKS) atau kartu program keluarga harapan (PKH).

"Tidak menutup kemungkinan, setiap sekolah juga menyediakan kuota lebih. Terutama bagi siswa yang tidak mampu," terangnya.

PPDB 2019 alias penerimaan peserta didik baru akan menggunakan sistem zonasi, untuk menghapus sekolah favorit.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News