PPDB 2019 Sistem Zonasi di Jakarta tak Berdasar Jarak Rumah ke Sekolah

PPDB 2019 Sistem Zonasi di Jakarta tak Berdasar Jarak Rumah ke Sekolah
Siswa SMP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Untuk masuk dengan keterangan afirmasi, peserta didik harus memenuhi lima syarat. Antara lain merupakan anak panti asuhan, tercatat dalam KK pemegang kartu pekerja Jakarta, dan pengemudi Jak Lingko (jaringan angkutan umum di Jakarta). Kemudian memiliki kartu Jakarta pintar (KJP) atau KJP plus yang aktif dan tercatat dalam data terpadu Dinas Sosial DKI.

Di wilayah lain, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengusulkan agar aturan zonasi dievaluasi. Dia mendapat banyak protes masyarakat terkait sistem PPDB tersebut. Terutama soal kuota anak berprestasi yang terlalu sedikit, yakni hanya 5 persen.

Sebagian orangtua siswa merasa dirugikan dengan aturan zonasi. Setelah anaknya bertahun-tahun menempuh pendidikan dengan sungguh-sungguh demi mendapatkan sekolah pilihan, para orang tua itu merasa impiannya kandas.

BACA JUGA: Erna Sebut Banyak Persoalan di Seputar PPDB Sistem Zonasi

Pada beberapa kasus pelaksanaan PPDB, polemik yang dialami orang tua muncul. Terutama tidak adanya slot siswa jalur pindah tugas orang tua yang bekerja sebagai karyawan swasta. Saat ini jalur pindah tugas orang tua hanya berlaku untuk anak aparatur sipil negara (ASN) dan anggota TNI atau Polri. (han/c9/tom)


Penerapan PPDB sistem zonasi masih terus menimbulkan pro dan kontra, beberapa juknis di daerah melenceng dari Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News