PPDB SMA-SMK Dibuka, Ini Syarat Lima Jalur Pendaftaran

PPDB SMA-SMK Dibuka, Ini Syarat Lima Jalur Pendaftaran
Antre pendaftaran PPDB jaur zonasi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK 2021 mulai dibuka. PPDB tahun ini menerapkan sejumlah aturan yang berbeda dari sebelumnya. 

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Wahid Wahyudi menyebut ada lima jalur PPDB di tahun ini antara lain  afirmasi, perpindahan tugas orang tua, prestasi lomba, prestasi akademik, dan zonasi. 

Jalur afirmasi diperuntukan bagi siswa keluarga kurang mampu termasuk anak buruh dan disabilitas ringan. Ini berbeda dengan tahun lalu, yang mana disabilitas masuk jalur zonasi. 

"Sekarang afirmasi. Kuotanya 15 persen," kata dia, Selasa (6/4). 

Pada jalur perpindahan tugas orang tua juga menampung anak tenaga pendidik dan tenaga kesehatan yang khusus menangani pasien Covid-19. "Ini kuotanya adalah lima persen," terang dia. 

Kemudian jalur prestasi lomba, tahun ini hanya menampung lima persen calon siswa. Tahun lalu, kuota diperuntukkan bagi calon siswa dari lomba yang berjenjang dan dilaksanakan pemerintah atau organisasi lembaga yang bekerja sama dengan pemerintah. 

Tahun ini, kuota jalur prestasi tidak hanya menilai siswa berprestasi dari lomba yang digelar pemerintah tetapi juga dari jalur mandiri.

"Kami rumuskan, masing-masing ada skornya," jelas dia. 

Selanjutnya bagi siswa penghafal Al-Qur'an dan perwakilan delegasi juga bisa masuk jalur prestasi lomba. Contohnya Italia mengundang kejuaraan oada paduan suara setiap tahun. 

"Bagi siswa yang diundang, kami beri skor," kata dia. 

Mantan Kepala Dinas Perhubungan Jatim itu menambahkan jalur prestasi akademik mendapat sebesar 25 persen. Jalur itu mengambil nilai rapor pada semester I hingga V dengani nilai 70 persen. 

"Kemudian tentu nilai IX di SMA satu berbeda dengan SMA lainnya. Makannya ada indeks yang diambil dari akreditasi sekolah. Bobotnya 30 persen," ungkap dia. 

Jalur zonasi kuotanya 50 persen. Tidak ada perubahan pada sistem PPDB di SMA. Masih sama seperti tahun lalu. 

Sementara itu, untuk SMK tahun ini ada zonasi dengan kuota sebesar 10 persen sesuai Permendikbud No 1 Tahun 2021 tentang PPDB. 

"Jalur prestasi akademik semakin besar yaitu 65 persen. Afirmasi, prestasi dan perpindahan orang tua sama dengan SMA,” ujar dia. 

Selain jalur pendaftaran, surat keterangan domisili pada 2021 juga diperketat. Surat hanya diberikan apabila kena bencana alam lalu bencana sosial seperti pengungsi dari Sampang. 

"Covid-19 tidak termasuk bencana alam dan sosial, tetapi termasuk bencana nonalam. Bencana nonalam tidak termasuk perpindahan tugas orang tua," kata Wahid. (mcr12/jpnn

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK 2021 mulai dibuka tetapi ada sejumlah aturan yang berbeda dari tahun lalu.


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News