Catatan Ketua MPR RI

PPHN Menjadi Jaminan Konstitusional Proses Transformasi Menuju Indonesia Emas 2045

PPHN Menjadi Jaminan Konstitusional Proses Transformasi Menuju Indonesia Emas 2045
Ketua MPR Bambang Soesatyo. Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

Jaminan konstitusional itu diperlukan terutama karena peta Jalan Indonesia Emas 2045 harus dipahami sebagai gerak maju negara-bangsa menanggapi perubahan zaman dengan segala tantangan dan peluangnya.

Karena harus terus bergerak maju, tidak boleh ada toleransi bagi segala sesuatu yang menghambat atau menjadi penghalang.

Lebih dari itu, dengan adanya jaminan konstitusional tersebut, PPHN secara tidak langsung mencegah setiap administrasi pemerintahan pusat maupun daerah untuk bereksperimen melalui program-program yang tidak sejalan dengan target Profil Indonesia Emas 2045.

Sudah barang tentu bahwa setiap presiden atau kepala pemerintahan memiliki rancangan program pembangunan.

Namun, apa pun rancangan programnya, tetap harus berpijak pada panduan PPHN bagi transformasi negara-bangsa mewujudkan profil Indonesia Emas 2045.

Adanya PPHN, setiap administrasi pemerintahan di pusat dan daerah akan selalu diingatkan bahwa profil Indonesia Emas 2045 itu adalah kehendak semua elemen rakyat yang kesepakatannya ditetapkan oleh lembaga perwakilan melalui dokumen PPHN yang dirumuskan MPR.

Ketidakpatuhan pada PPHN tentu membawa konsekuensi logis sesuai amanat konstitusi.

Perubahan zaman, perkembangan teknologi serta ragam dampak perubahan iklim ibarat berkat tersembunyi (a blessing in disguise) bagi Indonesia.

PPHN dapat mencegah setiap administrasi pemerintah pusat maupun daerah bereksperimen melalui program yang tidak sejalan dengan target Indonesia Emas 2045

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News