PPKM Darurat, Begini Jurus KPK Mencegah Penyebaran COVID-19

PPKM Darurat, Begini Jurus KPK Mencegah Penyebaran COVID-19
Gedung KPK, Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatasi kegiatan perkantoran sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19. Kebijakan itu sekaligus bentuk kontribusi KPK dalam program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, hanya sebagian kecil saja yang boleh melakukan aktivitas di kantor.

"KPK masih membatasi kegiatan di kantor dengan proporsi kehadiran maksimal 25 persen," kata Ipi dalam keterangan yang diterima, Senin (5/7).

Ipi mengatakan jam kerja untuk pegawai yang bekerja di kantor ialah delapan jam dengan ketentuan, yakni Senin-Kamis pukul 08.00-17.00 dan Jumat pukul 08.00-17.30.

Selain itu, untuk pemangku jabatan pimpinan, dewan pengawas, dan pejabat struktural/pelaksana tugas pejabat struktural akan melaksanakan kegiatan bekerja di kantor dan di rumah dengan proporsi tiga hari di kantor dalam waktu satu minggu.

Pegawai yang mendapatkan jadwal untuk bekerja di kantor diwajibkan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat. Antara lain memakai masker; menjaga jarak, serta tindakan protokol kesehatan lainnya guna mencegah penyebaran Covid-19.

"Kami berharap dengan upaya mitigasi dan langkah-langkah pengetatan potensi penularan, dapat menekan laju penambahan jumlah pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19," katanya.

Sebelumya, sebanyak 113 pegawai dan pihak terkait lainnya di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpapar Covid-19.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatasi kegiatan perkantoran sebagai upaya menekan penyebaran virus Covid-19. Seluruh pimpinan KPK pun diatur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News