PPKM Darurat, Begini Jurus KPK Mencegah Penyebaran COVID-19
Senin, 05 Juli 2021 – 21:28 WIB

Gedung KPK, Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN.com
Berdasarkan data KPK dari jumlah tersebut, lima orang dirawat dengan kondisi tanpa gejala hingga gejala ringan dan sedang, 107 orang lainnya menjalani isolasi mandiri di kediaman masing-masing, dan satu orang meninggal dunia, yakni penyidik Kompol Ardian Rahayudi. (tan/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatasi kegiatan perkantoran sebagai upaya menekan penyebaran virus Covid-19. Seluruh pimpinan KPK pun diatur.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance