PPN Gula Dijaga Tak Rugikan Petani

PPN Gula Dijaga Tak Rugikan Petani
PPN Gula Dijaga Tak Rugikan Petani
JAKARTA— Pemerintah telah menetapkan gula sebagai barang yang terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen, yang dikenakan pada gula produksi pabrik atau perusahaan. Penetapan PPN ini menyebabkan terjadinya perbedaan jual antara gula milik petani dengan pabrik gula.

Menteri Koordinator bidang perekonomian, Hatta Radjasa memastikan bahwa pemerintah akan tetap menjaga agar petani gula jangan sampai rugi dengan berlakunya PPN 10 persen ini. "Tidak ada kebijakan yang berubah dalam PPN gula yang telah ditetapkan selama ini. Saya sudah minta agar dilapangan jangan ada distorsi, sehingga petani yang tidak paham PPN menjadi rugi. Sambil kita menjalankan UU yang ada, pemerintah jamin petani tidak boleh dirugikan. Saya minta Menteri perdagangan bertemu agar tidak terjadi distorsi di lapangan," tegas Hatta pada wartawan, Selasa (4/5) di Jakarta.

Sementara itu, Wakil Menteri Pertanian, Bayu Krisnamukti mengatakan bahwa dikenakannya PPN 10 persen terhadap gula, membuat pemerintah harus evaluasi kembali HPP gula.

Evaluasi tidak bisa langsung menetapkan angka oleh pemerintah, karena penetapan HPP gula harus berdasarkan Biaya Pokok Produksi (BPP) petani. Untuk diketahui bersama, produksi gula tidak hanya berasal dari industri gula, tapi sekitar 60 persennya produksi gula dari para petani, sedangkan 34 persen berasal dari pabrik gula.

JAKARTA— Pemerintah telah menetapkan gula sebagai barang yang terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen, yang dikenakan pada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News