PPN Gula Dijaga Tak Rugikan Petani
Selasa, 04 Mei 2010 – 14:49 WIB
JAKARTA— Pemerintah telah menetapkan gula sebagai barang yang terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen, yang dikenakan pada gula produksi pabrik atau perusahaan. Penetapan PPN ini menyebabkan terjadinya perbedaan jual antara gula milik petani dengan pabrik gula. Evaluasi tidak bisa langsung menetapkan angka oleh pemerintah, karena penetapan HPP gula harus berdasarkan Biaya Pokok Produksi (BPP) petani. Untuk diketahui bersama, produksi gula tidak hanya berasal dari industri gula, tapi sekitar 60 persennya produksi gula dari para petani, sedangkan 34 persen berasal dari pabrik gula.
Menteri Koordinator bidang perekonomian, Hatta Radjasa memastikan bahwa pemerintah akan tetap menjaga agar petani gula jangan sampai rugi dengan berlakunya PPN 10 persen ini. "Tidak ada kebijakan yang berubah dalam PPN gula yang telah ditetapkan selama ini. Saya sudah minta agar dilapangan jangan ada distorsi, sehingga petani yang tidak paham PPN menjadi rugi. Sambil kita menjalankan UU yang ada, pemerintah jamin petani tidak boleh dirugikan. Saya minta Menteri perdagangan bertemu agar tidak terjadi distorsi di lapangan," tegas Hatta pada wartawan, Selasa (4/5) di Jakarta.
Baca Juga:
Sementara itu, Wakil Menteri Pertanian, Bayu Krisnamukti mengatakan bahwa dikenakannya PPN 10 persen terhadap gula, membuat pemerintah harus evaluasi kembali HPP gula.
Baca Juga:
JAKARTA— Pemerintah telah menetapkan gula sebagai barang yang terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen, yang dikenakan pada
BERITA TERKAIT
- Menko Airlangga Sampaikan 3 Isu Penting Saat Berbicara di OECD
- Indeks Bisnis UMKM BRI Triwulan I 2024: Ekspansi Masih Melambat, tetapi Tetap Prospektif
- HINT Ciptakan Parfum Aroma Futuristik lewat Teknologi AI
- RUPST Tahun Buku 2023: Telkom Bagikan Dividen Rp17,68 Triliun
- Jepang Tertarik Belajar dari Indonesia Soal Pengembangan Start-Up E-Commerce
- Pembekalan Teknologi Digital untuk Nasabah PNM Terus Digeber