PPN Gula Dijaga Tak Rugikan Petani

PPN Gula Dijaga Tak Rugikan Petani
PPN Gula Dijaga Tak Rugikan Petani
Berdasarkan UU pajak yang baru, gula yang terkena PPN adalah hasil produksi pabrik gula atau perusahaan. Sedangkan petani bukan pihak yang wajib membayar pajak, sehingga ketika petani menjual gula tidak terkena PPN.

"Perbedaan ini dikhawatirkan bisa menyebabkan distorsi, ini yang masih harus dijaga. Karena harga dari petani bebas pajak sementara dari pabrik gula terkena PPN. Pemerintah masih menyusun HPP gula untuk menjaga kestabilan harga," katanya.(afz/jpnn)

JAKARTA— Pemerintah telah menetapkan gula sebagai barang yang terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen, yang dikenakan pada


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News