PPN Gula Dijaga Tak Rugikan Petani
Selasa, 04 Mei 2010 – 14:49 WIB
PPN Gula Dijaga Tak Rugikan Petani
Berdasarkan UU pajak yang baru, gula yang terkena PPN adalah hasil produksi pabrik gula atau perusahaan. Sedangkan petani bukan pihak yang wajib membayar pajak, sehingga ketika petani menjual gula tidak terkena PPN.
Baca Juga:
"Perbedaan ini dikhawatirkan bisa menyebabkan distorsi, ini yang masih harus dijaga. Karena harga dari petani bebas pajak sementara dari pabrik gula terkena PPN. Pemerintah masih menyusun HPP gula untuk menjaga kestabilan harga," katanya.(afz/jpnn)
JAKARTA— Pemerintah telah menetapkan gula sebagai barang yang terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen, yang dikenakan pada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Marga Trans Nusantara Terus Tingkatkan Kualitas Jalan Tol Kunciran–Serpong
- Pelindo Terminal Petikemas Targetkan Perpindahan ke Makassar New Port Tuntas 2027
- Krakatau Steel Mencatatkan Pendapatan Rp 15,42 Triliun Pada 2024
- Lewat New BIONS, BNI Bidik Investor Muda Kelola Investasi
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Rabu 7 Mei 2025 Naik Lagi, Berikut Daftarnya
- Kini Indonesia Punya Mobil Listrik Merek Nasional, Begini Penampilannya