PPN Gula Dijaga Tak Rugikan Petani
Selasa, 04 Mei 2010 – 14:49 WIB
Berdasarkan UU pajak yang baru, gula yang terkena PPN adalah hasil produksi pabrik gula atau perusahaan. Sedangkan petani bukan pihak yang wajib membayar pajak, sehingga ketika petani menjual gula tidak terkena PPN.
Baca Juga:
"Perbedaan ini dikhawatirkan bisa menyebabkan distorsi, ini yang masih harus dijaga. Karena harga dari petani bebas pajak sementara dari pabrik gula terkena PPN. Pemerintah masih menyusun HPP gula untuk menjaga kestabilan harga," katanya.(afz/jpnn)
JAKARTA— Pemerintah telah menetapkan gula sebagai barang yang terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen, yang dikenakan pada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bulog Ganti Logo Baru, Wamen BUMN Titip Pesan
- Tip Cuan untuk Trader Pemula, Hati-hati dengan Hal Ini
- Kosmepack Siap Bantu Industri Kecil, Menengah hingga Produsen Skala Besar
- Ekspansi ke Pontianak, Importa Siap Berikan Layanan Optimal
- Berkat Berbagai Fasilitas Ini, Pasar Modern Paramount Kembali Raih Penghargaan
- Rebranding, Peruri Siap Jalani Penugasan Sebagai GovTech Indonesia