PPN Pertamax Tak Bisa Dihapus

PPN Pertamax Tak Bisa Dihapus
PPN Pertamax Tak Bisa Dihapus
Bambang mengatakan, migrasi konsumsi dari Pertamax ke Premium pasti terjadi, selama perbedaan harganya masih jauh. "Kuncinya kalau tidak mau migrasi, ya harganya didekatkan," katanya. Meski demikian, Bambang tidak memastikan apakah akan ada kenaikan harga premium.

Sebelumnya, PT Pertamina meminta pemerintah menghapuskan dua jenis pajak yang dikenakan kepada pertamax. Penghapusan dua jenis pajak itu dapat menekan harga Pertamax yang saat ini sekitar Rp 8.700 menjadi Rp 7.500.

Penurunan harga Pertamax yang signifikan dinilai bisa mencegah migrasi pengguna kendaraan pribadi dari Pertamax ke Premium. Sehingga, upaya pemerintah untuk menjaga konsumsi BBM bersubsidi tahun ini tidak melebihi target 38,6 juta kiloliter (KL)  menjadi lebih realistis.

Konsumsi BBM bersubsidi sendiri tergolong cukup tinggi. Data Kementerian ESDM menunjukkan hingga Maret, konsumsi premium mencapai 65,02 ribu KL per hari atau 2,3 persen di atas kuota 63,54 ribu KL per hari. Konsumsi solar sebesar 36,55 ribu KL per hari atau 1,95 persen di atas kuota 35,85 ribu KL per hari. 

JAKARTA - Kementrian Keuangan menegaskan tidak akan menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pertamax demi menekan harga. Kepala Badan Kebijakan Fiskal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News