PPN Pertamax Tak Bisa Dihapus

PPN Pertamax Tak Bisa Dihapus
PPN Pertamax Tak Bisa Dihapus
JAKARTA - Kementrian Keuangan menegaskan tidak akan menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pertamax demi menekan harga. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementrian Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan, kebijakan tersebut tak bisa ditempuh karena terbentur sejumlah aturan.

"Secara hukum memang berat, tidak gampang mengubah atau menghilangkan PPN dari Pertamax saja. Jadi kemungkinan masih jauh untuk dikaji ke arah sana," kata Bambang di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/4).

Bambang mengatakan, PPN menganut sistem tarif tunggal. Sehingga tidak bisa ada yang dikenakan nol persen dan 10 persen. "Yang ada single rate 10 persen," katanya.

Bambang menambahkan, mekanisme PPN ditanggung pemerintah (DTP) juga tak mungkin diterapkan. Sebab, PPN DTP hanya diberikan untuk komoditas yang dibutuhkan masyarakat, seperti minyak goreng. "Pertamax itu intinya barang nonsubsidi. Jadi jauhkanlah dari subsidi," katanya.

JAKARTA - Kementrian Keuangan menegaskan tidak akan menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pertamax demi menekan harga. Kepala Badan Kebijakan Fiskal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News