PPN Pertamax Tak Bisa Dihapus
Selasa, 05 April 2011 – 04:04 WIB

PPN Pertamax Tak Bisa Dihapus
Sementara, minyak tanah masih terjaga di posisi 6,34 ribu KL perhari atau 16,7 persen diatas kuota 5,28 ribu KL per hari. (sof)
JAKARTA - Kementrian Keuangan menegaskan tidak akan menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pertamax demi menekan harga. Kepala Badan Kebijakan Fiskal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pegadaian Catat Penjualan Emas Pada April Sebanyak 150 Kg
- Brand Footprint 2025 Telusuri Jejak Pilihan Konsumen
- Salurkan Hibah Alat Teknologi Rp800 Juta, Pertamina Berkomitmen Lanjutkan Program UMK Academy
- Prudential Indonesia dan Prudential Syariah Pertahankan Kinerja Solid Sepanjang 2024
- BULOG Serap 2.000.524 Ton Setara Beras, Stok Nasional Tembus 3,6 Juta Ton
- Resmikan Rumah Ekspor Garut, Bank Mandiri Dorong UMKM Tembus Pasar Internasional