PPNS PR Bertugas Melakukan Penegakan Hukum, Termasuk Penyidikan
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Andi Renald mengatakan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan dibentuknya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penataan Ruang (PR).
PPNS Penataan Ruang bertugas melakukan penyidikan pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang, demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui program reforma agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Selain itu, Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja juga mengamanatkan hal tersebut (pembentukan PPNS PR)," ujar Andi Renald dalam keterangannya yang diterima Jumat (21/7).
Menurut Andi, fungsi dan tugas PPNS PR tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 3/2017 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Penataan Ruang.
PPNS PR bertugas melakukan penegakan hukum, termasuk penyidikan terhadap pelanggaran penataan ruang sesuai dengan UU Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang.
Penegakan hukum yang dimaksud, melakukan penyidikan terkait perbuatan pidana dalam bidang penataan ruang.
“Perlu diketahui, PPNS PR tidak berwenang untuk menangkap. Untuk melakukan hal tersebut perlu dukungan dari Polri,” ucapnya.
Andi kemudian memaparkan kriteria aparatur yang dipilih menjadi PPNS PR.
PPNS PR yang dibentuk Kementerian ATR/BPN bertugas melakukan penegakan hukum, termasuk penyidikan.
- Pemerintah Hadirkan Program Sertifikat Tanah Gratis, Syarief Hasan Berkomentar Begini
- Ketua MPR Bamsoet Tegaskan Pentingnya Yurisprudensi untuk Mengisi Kekosongan Hukum
- Kasus Dugaan Korupsi Alkes Covid-19 di Kuansing Naik ke Penyidikan
- Fadel Muhammad Apresiasi Kinerja Mahkamah Agung dalam Penegakan Hukum di Indonesia
- Pengusaha Pendukung Prabowo-Gibran Disebut Panik Lantaran Ganjar-Mahfud Suarakan Penegakan Hukum
- Mahfud Sebut Penegakan Hukum Tumpul, Jarnas 98 Bereaksi, Menohok