PPNS PR Bertugas Melakukan Penegakan Hukum, Termasuk Penyidikan

PPNS PR Bertugas Melakukan Penegakan Hukum, Termasuk Penyidikan
Ilustrasi PPNS Penataan Ruang. Ilustrasi: Kementerian ATR/BPN.

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Andi Renald mengatakan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan dibentuknya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penataan Ruang (PR).

PPNS Penataan Ruang bertugas melakukan penyidikan pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang, demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui program reforma agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Selain itu, Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja juga mengamanatkan hal tersebut (pembentukan PPNS PR)," ujar Andi Renald dalam keterangannya yang diterima Jumat (21/7).

Menurut Andi, fungsi dan tugas PPNS PR tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 3/2017 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Penataan Ruang.

PPNS PR bertugas melakukan penegakan hukum, termasuk penyidikan terhadap pelanggaran penataan ruang sesuai dengan UU Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang.

Penegakan hukum yang dimaksud, melakukan penyidikan terkait perbuatan pidana dalam bidang penataan ruang.

“Perlu diketahui, PPNS PR tidak berwenang untuk menangkap. Untuk melakukan hal tersebut perlu dukungan dari Polri,” ucapnya.

Andi kemudian memaparkan kriteria aparatur yang dipilih menjadi PPNS PR.

PPNS PR yang dibentuk Kementerian ATR/BPN bertugas melakukan penegakan hukum, termasuk penyidikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News