PPNS PR Bertugas Melakukan Penegakan Hukum, Termasuk Penyidikan

PPNS PR Bertugas Melakukan Penegakan Hukum, Termasuk Penyidikan
Ilustrasi PPNS Penataan Ruang. Ilustrasi: Kementerian ATR/BPN.

Mereka yang terpilih terlebih dahulu mendapatkan pelatihan dari Polri.

Latar belakang pendidikan sarjana hukum serta bidang ilmu terkait penataan ruang.

“Aparatur tersebut akan dilatih mengenai hukum pidana penataan ruang, pemberkasan, teknik penyidikan, dan juga substansi mengenai penataan ruang. Apabila aparatur tersebut lulus, akan dilantik menjadi PPNS PR,” ucapnya.

Menurut Andi, Kementerian ATR/BPN juga menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi RI, serta Bareskrim Polri untuk peningkatan kapasitas PPNS Penataan Ruang.

“Kegiatan ini rutin tergantung tema. Peningkatan kapasitas ini merupakan komitmen, tidak hanya Kementerian ATR/BPN saja, tetapi juga kementerian dan lembaga lain untuk meningkatkan kapasitas PPNS-nya,” kata Andi.

Keberadaan PPNS PR selama ini terbilang cukup efektif, apalagi dengan telah diterbitkannya Surat Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1168/13.2/IV/2018 yang menginstruksikan agar dibentuk Sekretariat PPNS PR di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi se-Indonesia.

“Pembentukan sekretariat tersebut agar peran PPNS Penataan Ruang lebih optimal,” pungkas Andi.(*/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

PPNS PR yang dibentuk Kementerian ATR/BPN bertugas melakukan penegakan hukum, termasuk penyidikan.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News