PPP Anggap Ambang Batas Pilpres Salahi Konstitusi
Rabu, 10 Juli 2013 – 19:19 WIB
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terus menyuarakan perubahan atas Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden (Pilpres). Alasan PPP, pemberlakuan syarat perolehan suara bagi parpol untuk bisa mengusung calon presiden sendiri (Presidential Threshold) justru menyalahi konstitusi.
Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, berapapun angka PT tidak sejalan dengan hakekat Pasal 6A UUD 1945 yang menyebut partai politik peserta pemilihan umum legislatif berhak mengusulkan calon presiden atau calon wakil presiden. "Pasal 6A UUD sama sekali tak mensyaratkan adanya dukungan minimal berupa perolehan kursi atau suara. Maka UU Pilpres seharusnya mampu menangkap jiwa dari norma yang ada di konstitusi terkait pemilihan presiden," ujar Lukman di Jakarta, Rabu (10/7).
Ia pun menganggap penurunan atau penghilangan ambang batas (PT) bisa mengusik posisi presiden di DPR adalah cara pikir parlementer. Jika memang mau menguatkan dukungan terhadap presiden oleh parlemen, lanjutnya, harusnya angka PT di patok 50 persen.
Namun, katanya, risikonya adalah muncul calon tunggal. "Tapi apakah kita mau kembali terapkan calon tunggal? Kembali ke masa 'kebulatan-tekad' seperti dulu?" ucapnya.
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terus menyuarakan perubahan atas Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden (Pilpres).
BERITA TERKAIT
- Honorer Tendik Tercecer Minta Ikut Seleksi PPPK 2024, Pakai Data Dapodik
- Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah Usai, Majelis Hakim Putuskan Pemilik Asli
- Pemeriksa Pajak Diduga Melanggar Dasar Hukum Tata Cara Pemeriksaan
- Selamat, 12 Alumnus Akpol Bhara Daksa Masuki Purnabakti Tanpa Cacat
- Seluruh Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK 2024, Semoga Mulus
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Belum Tentu Juni, Piye to?