PPP Djan Fariz Segera Gelar Muscab se-Sumut
“Kalau ada perbedaan pendapat dan sikap dalam konflik berkepanjangan partai, dianggap sudah selesai dengan terbitnya putusan PTUN Jakarta yang membatalkan kepengurusan Romi. Mari kita bergandengan tangan membangun partai dengan militansi dan semangat beribadah,” tutur Aswan.
Dalam kesempatan itu, Sekretaris DPW PPP Sumut Parulian Siregar mengajak seluruh kader PPP membuka pikiran dan hati melihat fakta hukum yang ada terkait kepemimpinan PPP.
Kader hendaknya jangan sampai terninabobokkan oleh orang-orang tertentu yang mengambil keuntungan dari konflik berkepanjangan.
“Muscab merupakan pintu masuk untuk bersama-sama membangun satu PPP. Kami tidak akan melihat ke belakang lagi jika proses konsolidasi sudah selesai. Yang ikut kami bawa, dan yang tidak ikut kami tinggal,” tandas Parulian kepada Sumut Pos.
Seperti diketahui, PTUN Jakarta kembali memenangkan gugatan PPP kubu Djan Farid atas SK Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan Romahurmozy.
Materi yang digugat oleh PPP Djan adalah SK Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016, tanggal 27 April 2016 tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat PPP masa bakti 2016-2021.
SK itu merupakan surat keputusan Menkum HAM untuk mengesahkan kepengurusan PPP yang dipimpin Romahurmuziy sebagai Ketum. (adz/ray/jpnn)
MEDAN - Polemik Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hingga saat kini masih terus berlangsung. Terakhir, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta
- Sri Mulyani Masuk Bursa Pilgub Jakarta, Stafsus Menkeu Singgung Soal Parpol
- Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP, Risma Mengaku Tak Mau Sombong
- Mardiono Dianggap Gagal Memimpin, Front Ini Desak Muktamar PPP Segera Digelar
- Kuasa Hukum Golkar Minta MK Kabulkan PHPU Dapil Papua
- Kejaksaan Eksekusi Terpidana Pelanggaran Pemilu 2024
- Terinspirasi Tri Sakti Bung Karno, M2 Siap Maju Pilkada Kota Bekasi