PPP Djan Fariz Segera Gelar Muscab se-Sumut

PPP Djan Fariz Segera Gelar Muscab se-Sumut
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

“Kalau ada perbedaan pendapat dan sikap dalam konflik berkepanjangan partai, dianggap sudah selesai dengan terbitnya putusan PTUN Jakarta yang membatalkan kepengurusan Romi. Mari kita bergandengan tangan membangun partai dengan militansi dan semangat beribadah,” tutur Aswan. 

Dalam kesempatan itu, Sekretaris DPW PPP Sumut Parulian Siregar mengajak seluruh kader PPP membuka pikiran dan hati melihat fakta hukum yang ada terkait kepemimpinan PPP. 

Kader hendaknya jangan sampai terninabobokkan oleh orang-orang tertentu yang mengambil keuntungan dari konflik berkepanjangan. 

“Muscab merupakan pintu masuk untuk bersama-sama membangun satu PPP. Kami tidak akan melihat ke belakang lagi jika proses konsolidasi sudah selesai. Yang ikut kami bawa, dan yang tidak ikut kami tinggal,” tandas Parulian kepada Sumut Pos.

Seperti diketahui, PTUN Jakarta kembali memenangkan gugatan PPP kubu Djan Farid atas SK Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan Romahurmozy. 

Materi yang digugat oleh PPP Djan adalah SK Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016, tanggal 27 April 2016 tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat PPP masa bakti 2016-2021. 

SK itu merupakan surat keputusan Menkum HAM untuk mengesahkan kepengurusan PPP yang dipimpin Romahurmuziy sebagai Ketum. (adz/ray/jpnn) 

 

MEDAN - Polemik Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hingga saat kini masih terus berlangsung. Terakhir, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News