PPP Dua Kubu, Jadi Mana yang Bakal Diakui? Begini Jawaban KPU
Rabu, 16 Agustus 2017 – 20:41 WIB
"Bagi KPU kepengurusan yang digunakan adalah yang ada Surat Keputusan (SK) kepengurusan dari kemenkumham. Bahwa ada gugatan-gugatan kan keputusannya Kemenkumham," pungkas Hasyim.(gir/jpnn)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kemungkinan memverifikasi kembali kelengkapan berkas partai politik yang bakal menjadi peserta Pemilu 2019.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Kuasa Hukum Irman Gusman Yakin Permohonan PSU akan Dikabulkan MK, Ini Alasannya
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU
- PDIP Menggugat KPU ke PTUN, Arief Poyuono Bakal Ajukan Gugatan Intervensi
- Ketua KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Calon Terpilih Pilpres 2024