PPP Khawatir MK Lebih Hebat Dari Tuhan
Rabu, 21 Maret 2012 – 16:53 WIB
Dijelaskan dia, dalam UU nomor 24, itu disebutkan keputusan yang diambil MK adalah final dan tidak bisa direvisi atau diubah. “UU saja bisa diamandemen,” katanya.
Baca Juga:
Menurutnya, masalah ini harus diseriusi. “Arahnya kesana. Majelis Syariah akan akan mendesak untuk diadakan Judicial Review UU nomor 24 tahun 2003 pasal 10 ayat 1,” katanya.
Ia mengatakan, dengan kewenangan yang dimiliki, MK bisa melakukan apa saja. Misalnya dalam kasus gugatan yang diajukan Machica Mochtar soal UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. “Dia (keputusan MK) bertentangan dengan aturan agama,” katanya.
Lantas apakah akan mendesak revisi UU MK? Kata Nur, “Ya, mungkin seperti itu atau mungkin tidak final. Nanti kita diskusikan sekarang pertemuan pertama untuk membicarakan hal itu.” (boy/jpnn)
JAKARTA – Ketua Majelis Syariah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nur Muhammad Iskandar menegaskan, ada kesalahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Ketum MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama Adalah Identitas Bangsa
- Pupuk Kaltim Mulai Proses Revamping Pabrik Tertua
- Jepang Sedang Siapkan Aturan Baru Bagi Pekerja Asing, Begini Harapan Menteri Ida Fauziyah
- 50 Tahun Berkiprah, ChildFund Targetkan Jangkau 5 Juta Anak Indonesia
- 7 Kapal Perang dan 2 Helikopter Bakal Bersiaga Penuh di Bali