PPP Sangat Mengapresiasi Langkah Pemerintah Menertibkan Barang Milik Negara
jpnn.com, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan mengawal penertiban barang milik negara (BMN) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kementerian Sekretariat Negara.
"Bagus langkah itu sangat kami apresiasi, kami dukung, kita akan lihat perkembangannya seperti apa apakah benar-benar serius menata itu," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PPP Arwani Thomafi di Jakarta, Selasa.
Komisi II DPR juga akan membentuk panitia kerja. Panja itu terkait dengan pengawasan tentang pengelolaan aset BMN.
"Jadi, tentu harapan kami adalah ada banyak aset yang negara punya yang harus diselamatkan harus dipastikan, tidak hanya keberadaannya, tetapi pemanfaatannya," ucapnya.
KPK dan Kemensetneg akan menertibkan BMN senilai Rp 571,5 triliun yang kini dikelola pihak swasta.
Menurut dia, ada sejumlah BMN yang disasar, di antaranya Gelora Bung Karno (GBK), Pusat Pengelolaan Kompleks (PPK) Kemayoran, Gedung Veteran Semanggi, dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Ia berpendapat ada yang lebih penting sekadar menghitung aset negara saja. Akan tetapi, apakah sudah benar pemanfaatannya dan sudah tepat penggunaannya terhadap aset BMN yang dimiliki.
"Tidak hanya berhenti ngitung asetnya saja, tetapi penggunaan aset itu lalu bagaimana apa yang dapat kita hasilkan. Akan tetapi, yang lebih penting dari itu tentu bagaimana pengelolaan aset kita selama ini," kata anggota MPR itu.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan mengawal penertiban barang milik negara (BMN) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kementerian Sekretariat Negara
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan