PPPK 2022: Honorer Teknis Administrasi Harus Jadi Prioritas, Sertifikat Keahlian Ditiadakan Saja

PPPK 2022: Honorer Teknis Administrasi Harus Jadi Prioritas, Sertifikat Keahlian Ditiadakan Saja
Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih buka suara soal fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) tenaga teknis administrasi. Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih buka suara soal fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) tenaga teknis administrasi. 

Nur menilai bahwa PHK telah menginjak asas-asas keadilan, padahal setiap tahun ada anggaran untuk gaji honorer teknis administrasi.

"Kenapa masih bisa buat rekrutmen pengangkatan honorer setiap tahunnya, kan, sudah ada larangan pengangkatan honorer lagi semenjak 2013," kata Nur kepada JPNN.com, Rabu (5/1).

Dia menilai kalau mau dilakukan perpanjangan kontrak terhadap tenaga teknis administrasi, tidak mesti harus tes lagi, melainkan cukup menggunakan penilaian kinerja. 

Selain itu, Nur Baitih berpandangan apabila pemerintah daerah (pemda) ingin mengangkat honorer baru, maka cukup dilakukan untuk mengganti tenaga honor yang sudah berusia tua, misalnya 58 atau 60 tahun, sesuai ketentuan. 

Dia mengingatkan jangan malah mengangkat yang baru tetapi harus menyingkirkan honorer yang sudah lama bekerja. 

Sebab, bagi Nur, hal itu sangat tidak adil. 

“Coba kalau keadaannya dibalik, pejabat pemda yang bikin keputusan tiba-tiba digeser dengan orang baru, tentunya berteriak tidak adil juga, kan,” kata Nur Baitih. 

Ketua Forum Honorer meminta agar rekrutmen PPPK 2022 lebih memprioritaskan honorer teknis administrasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News