PPPK dan PNS Tidak Perlu Berhenti saat Mendaftar PPK
Sabtu, 12 November 2022 – 13:25 WIB

Anggota KPU Kepri Parlindungan Sihombing. ANTARA/Nikolas Panama
Dia mengemukakan tahapan perekrutan PPK 16 November 2022 hingga 1 Januari 2023.
Baca Juga:
Masa jabatan PPK mulai 2 Januari 2022 hingga 1 April 2024.
Gaji ketua PPK sebesar Rp 2,5 juta per bulan, anggota PPK Rp 2,2 juta, naik dibandingkan Pemilu 2019 maupun Pilkada 2020. (antara/jpnn)
PPPK dan PNS tidak perlu berhenti saat mendaftar menjadi anggota PPK. Cukup mendapat izin dari atasan atau pimpinan.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Ketua Forum Honorer Bersuara Lantang, Menolak jadi PPPK Paruh Waktu
- Honorer 8 Tahun Bekerja Ikut Seleksi PPPK, Dicoret gegara Tergiur Uang Haram
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Datanya, Tetap Semangat ya
- Soal Jadwal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, Pak Alim Sanjaya Beri Penjelasan Begini
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK