PPPK dan PNS Tidak Perlu Berhenti saat Mendaftar PPK

PPPK dan PNS Tidak Perlu Berhenti saat Mendaftar PPK
Anggota KPU Kepri Parlindungan Sihombing. ANTARA/Nikolas Panama

jpnn.com - TANJUNGPINANG - Anggota Komisi Pemilihan Umum Kepulauan Riau Parlindungan Sihombing mengatakan pegawai negeri sipil atau PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK tidak perlu berhenti saat mendaftar menjadi hingga anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK).

Menurut Parlindungan, PPPK dan PNS cukup mendapatkan izin dari atasan atau pimpinan saja.

"Cukup mendapatkan izin dari atasan atau pimpinannya ketika mendaftar sebagai anggota PPK, tidak perlu sampai lepas baju PNS-nya," kata Parlindungan di Tanjungpinang, Jumat (11/12).

Dia menilai pemerintah daerah yang menerbitkan surat agar PNS atau PPPK yang ingin menjadi anggota PPK harus berhenti jadi PNS merupakan sikap yang menghalangi proses perekrutan PPK.

Baru-baru ini terkuak, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menerbitkan surat agar PNS setempat wajib berhenti sementara dan tidak diberikan penghasilan sebagai PNS.

Menurut dia, surat seperti itu tidak ditemukan di kabupaten dan kota lainnya di Kepri maupun di wilayah lain di Indonesia.

"Tentu surat itu mengagetkan kami karena diterbitkan berdekatan dengan sosialisasi perekrutan PPK. Kami nilai surat dapat menghambat perekrutan PPK, apalagi selama ini cukup banyak PNS yang tertarik menjadi anggota PPK," ujarnya.

Syarat menjadi anggota PPK, antara lain, WNI berusia minimal 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan, berpendidikan minimal tamat SMA dan berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS.

PPPK dan PNS tidak perlu berhenti saat mendaftar menjadi anggota PPK. Cukup mendapat izin dari atasan atau pimpinan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News