PPPK Guru Begitu Baik, Tidak Rapelan Gaji 7 Bulan Tetap Ucap Alhamdulillah

PPPK Guru Begitu Baik, Tidak Rapelan Gaji 7 Bulan Tetap Ucap Alhamdulillah
Para PPPK Guru Kabupaten Serang saat menerima surat keputusan (SK) bupati beberapa waktu lalu. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com

"Kami baru menganggarkan gaji untuk PPPK guru per 1 Januari 2023," ungkap Sutarman beberapa waktu lalu.

Dia menambahkan gaji yang diberikan terhitung awal 2023 saja.

Dengan demikian, para PPPK guru tidak akan mendapatkan rapelan gaji 7 bulan sebelumnya, yakni Juni-Desember 2022.

"Kalau ada duitnya pasti di rapel, ini kan tidak ada uangnya (jadi, tidak diberitakan, red)," kata Sutarman.

Sutarman menjelaskan salah satu kendala gaji tidak diberikan, karena dana alokasi umum (DAU) dari pemerintah pusat berkurang.

Penerimaan PPPK guru 2021 mencapai 1.682 orang.

Biasanya, setiap tahun hanya merekrut dan menggaji 300 ASN baru.

"Kalau pemerintah pusat tidak menambahkan untuk penggajian ASN dan PPPK pasti kurang," ujarnya.

Ribuan PPPK guru hasil seleksi 2021 tidak gajian selama 7 bulan, tidak menerima rapelan tetap merasa bersyukur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News