PPRN Merasa Masih Punya Peluang jadi Peserta Pemilu 2014
Rabu, 17 April 2013 – 22:09 WIB
Karena paling tidak, jika DKPP menemukan adanya pelanggaran etik komisioner, maka patut diduga penetapan parpol peserta Pemilu yang dilakukan KPU, cacat hukum.
“Paling tidak kami boleh angkat jempol degan langkah DKPP. Karena lembaga ini langsung terjun ke Jawa Tengah, Yogyakarta dan Sumatera Barat untuk memeriksa saksi-saksi di daerah. Jadi apapun nanti yang akan diputuskan DKPP, kita menyambutnya dengan baik,” katanya.
Sebagaimana diketahui, setelah Januari lalu dinyatakan tidak lolos menjadi peserta Pemilu, PPRN mengajukan permohonan ke Bawaslu. Namun lembaga ini menolak permohonan mereka sehingga kemudian partai bentukan pengusaha DL.Sitorus ini banding ke PTTUN.
Lagi-lagi gugatan mereka ditolak. Atas keputusan ini, PPRN mencoba kasasi ke MA. Selain itu, mereka juga mengajukan permohonan ke DKPP, karena menilai tujuh komisioner KPU diduga melakukan pelanggaran kode etik. (gir/jpnn)
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) diminta melakukan pemeriksaan langsung atas saksi maupun bukti-bukti, terkait proses hukum kasasi yang ditempuh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tegas, Demokrat Tidak Akan Usung Anies Baswedan di Pilkada DKI
- Sistem Pemilu Perlu Dievaluasi, Begini Alasannya
- Prabowo Bicara Program Makan Siang Gratis di Hadapan Investor Asing
- Apresiasi Dukungan Masyarakat Jateng, Sudaryono: Ini Nikmat dari Allah
- Demi UMKM, Pemprov Harus Tertibkan Alfamart dan Indomaret di Jakarta
- Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah