PPRN Merasa Masih Punya Peluang jadi Peserta Pemilu 2014
Rabu, 17 April 2013 – 22:09 WIB
Padahal mereka-lah yang mengetahui persis, apakah verifikasi faktual penjaringan parpol peserta Pemilu benar telah dilakukan. “Kalau hanya baca data, kita khawatir pertimbangan nantinya melenceng dan tidak akurat,” katanya.
Namun begitu, Joller yakin MA dalam putusannya benar-benar berbuat adil dan tidak merugikan hak konstitusi masyarakat.
Selain mengajukan kasasi, PPRN menurut Joller saat ini juga masih menempuh upaya hukum lain lewat DKPP.
Ia sadar, lembaga ini hanya menangani pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Namun begitu, bukan berarti ia pesimis partainya dapat menjadi peserta pemilu.
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) diminta melakukan pemeriksaan langsung atas saksi maupun bukti-bukti, terkait proses hukum kasasi yang ditempuh
BERITA TERKAIT
- Sistem Pemilu Perlu Dievaluasi, Begini Alasannya
- Prabowo Bicara Program Makan Siang Gratis di Hadapan Investor Asing
- Apresiasi Dukungan Masyarakat Jateng, Sudaryono: Ini Nikmat dari Allah
- Demi UMKM, Pemprov Harus Tertibkan Alfamart dan Indomaret di Jakarta
- Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah
- Penambahan Jumlah Kementerian Penting Pertimbangkan 2 Hal