PPRN Ungkap KPUD Tak Memverifikasi Parpol

PPRN Ungkap KPUD Tak Memverifikasi Parpol
PPRN Ungkap KPUD Tak Memverifikasi Parpol
JAKARTA - Sidang Ajudikasi Badan Pengawas Pemilu yang memediasi sengketa antara partai politik (Parpol) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali digelar di Jakarta, Kamis (31/1).  Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) yang menggugat mengungkapkan bahwa KPU Daerah  telah melakukan kesalahan dalam melakukan verifikasi faktual.

"Tadi dalam fakta persidangan, ada bagian yang merugikan PPRN. Salah satunya, karena KPU pusat dan KPUD tidak memverifikasi dan langsung memvonis partai kami tidak memenuhi syarat," ungkap Sekretaris Jenderal PPRN Joller Sitorus, usai sidang lanjutan gugatan PPRN di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (31/1).

Joller mencontohkan di Riau. Kata dia, KPUD tidak melakukan verifikasi. Padahal kata Joller pihaknya sudah memenuhi permintaan untuk mengumpulkan anggota tapi KPUD malah tidak hadir.

"Tadi juga disebutkan bahwa, karena tidak ada data dari KPU Pusat yah mereka tidak melakukan verifikasi. Kita divonis TMS (tidak memenuhi syarat). Adalagi di Kalimantan. Data itu tidak dikirim ke KPU pusat,terlambat mengirim,kita langsung ke babak kedua, tahap kedua itu verifikasi tidak ada lagi perbaikan, kita dirugikan disitu, jadi itu fakta-fakta saja," beber Joller.

JAKARTA - Sidang Ajudikasi Badan Pengawas Pemilu yang memediasi sengketa antara partai politik (Parpol) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News