PPRN Ungkap KPUD Tak Memverifikasi Parpol

PPRN Ungkap KPUD Tak Memverifikasi Parpol
PPRN Ungkap KPUD Tak Memverifikasi Parpol
Sebelumnya, Joller mengakui pihaknya merasa keberatan karena diduga dicurangi oleh 25 KPUD tingkat kabupaten/kota di 11 Provinsi. Kata dia, PPRN dicoret karena dianggap keanggotaan partainya tidak mencukupi. Meskipun telah mengumpulkan kadernya, namun oleh KPUD setempat tidak diakui.

"Kami dengan begitu saja digugurkan sehingga tidak bisa menjadi peserta pesta Demokrasi Pemilu 2014. KPU menghakimi kami dengan menyebutkan kami tidak memenuhi syarat.  Justru KPU tidak pernah sekalipun mendatangi dan memverifikasi PPRN di daerah," kata Joller Senin (28/1) di Jakarta.

Joller mengatakan untuk memperjelas gugatan yang diajukan, ia meminta agar Bawaslu menghadirkan KPUD kabupaten/kota agar dikonfrontasi. "Melalui kuasa hukumnya, KPU Pusat ingin menghadirkan KPU Provinsi. Kami katakan bahwa kami tidak pernah berhubungan KPU Provinsi saat dilakukan verifikasi karena yang melakukan adalah KPUD kabupaten dan kota," ucapnya.

Namun Joller berharap, kalaupun sidang berikut Pimpinan Sidang Bawaslu mengizinkan kehadiran KPU Propinsi maka ia berharap supaya kesaksian itu tidak dijadikan prioritas utama untuk menilai gugatannya. "Semoga kesaksian mereka (KPU Provinsi) bukanlah kunci utama untuk menilai kami. Sebab kami bersikukuh tetap siap untuk dikonfrontasi," pungkasnya.

JAKARTA - Sidang Ajudikasi Badan Pengawas Pemilu yang memediasi sengketa antara partai politik (Parpol) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News