Prabowo Gagal Kampanye di Lapangan Pancasila, Ganjar: Jokowi Juga Tidak Boleh

Prabowo Gagal Kampanye di Lapangan Pancasila, Ganjar: Jokowi Juga Tidak Boleh
Ganjar Pranowo. Foto: M. Fathra NI/JPNN.com

Ketentuan KPU yang dimaksud Ganjar adalah Keputusan KPU Kota Semarang Nomor 43/pl.02.4-kpt/3374/kpu.kot/III/2019. Isinya, tidak menyebut Lapangan Pancasila Simpang Lima Semarang sebagai salah satu ruang terbuka yang diperuntukkan sebagai tempat kampanye rapat umum. “Drama selalu ada. Ngono tok (Gitu saja). Lho, itu Pak Jokowi juga tidak boleh di situ (Simpang Lima, Red),” tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi membenarkan hal tersebut. Hendrar menegaskan, bukan cuma Prabowo yang tidak boleh memakai Lapangan Simpang Lima untuk kampanye. Partainya, PDIP, juga dilarang berkampanye di sana.

“Kan masih banyak lokasi yang diizinkan dalam edaran KPU. Mestinya semua pihak bisa memahami aturan-aturan di masing-masing daerah. Pemberlakuan larangan Simpang Lima tidak hanya untuk paslon Prabowo. Tapi juga untuk semua paslon dan kampanye semua partai,” pungkasnya.

Soal larangan berkampanye di Semarang, Prabowo menyuarakan hal itu saat berorasi di Stadion Sriwedari, Kota Solo, Rabu (10/4). Prabowo mengungkapkan, tak cuma dilarang kampaye di Simpang Lima, pihaknya juga tidak mendapat izin untuk berkampanye di GOR Stadion Jatidiri, Kota Semarang.

Mengenai hal ini, Komisioner KPU Jateng Ikhwanudin menyebut bahwa GOR Jatidiri juga tidak masuk dalam daftar lokasi yang diperbolehkan sebagai tempat kampanye. “Selain itu, Lapangan Mugas juga tidak boleh kalau saya tidak salah,” terangnya. (tunggul kumoro/jpc)


Keputusan KPU Kota Semarang tidak menyebut Lapangan Pancasila Simpang Lima Semarang sebagai salah satu ruang terbuka tempat kampanye.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News