Prabowo - Jokowi Diusulkan Berduet di Pilpres 2024, Pengamat Merespons, Simak
Minggu, 16 Januari 2022 – 11:59 WIB
“Dibandingkan amendemen UUD 1945 serta tiga periode, lebih baik formulasi Prabowo-Jokowi yang paling rasional karena dapat melanjutkan pembangunan dan juga menciptakan stabilitas politik, baik dalam pemerintahan maupun parlemen,” ujar Igor.
Diketahui, ketentuan soal pemilihan presiden-wakil presiden sendiri diatur dalam Pasal 7 UUD 1945.
"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."
Selain itu, Pasal 169 huruf n UU Pemilu menyebut salah satu syarat capres dan cawapres adalah belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden, selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.(fri/jpnn)
Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Sekretariat Bersama Prabowo-Jokowi mendorong agar Presiden Joko Widodo maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024 mendatang.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Tegas, Demokrat Tidak Akan Usung Anies Baswedan di Pilkada DKI
- Zulhas Sebut Kemenangan Prabowo-Gibran Bukan Didasari Bansos, PDIP Singgung Putusan MK
- Zulhas Sebut Prabowo-Gibran Dipilih karena Dicintai Rakyat, Bukan Bansos
- Gerindra Respons Pernyataan Ganjar Pranowo soal Politik Akomodasi
- Habiburokhman Gerindra: Kalau Itu Pilihan Pak Ganjar, Kami Tidak Akan Menghalangi
- Sikap PDIP Masih Dinanti, Parpol Pendukung Prabowo Dag Dig Dug